Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Guru Profesional menurut Undang-Undang

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik

Blog nhw - Guru merupakan seorang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada muridnya baik di lingkungan pendidikan formal maupun nonformal.

Secara umum, menjadi guru memang dapat dilakukan oleh semua orang yang berilmu dalam rangka memberikan pengetahuan kepada orang lain yang tidak tahu.

Namun dalam lingkup pendidikan, guru merupakan profesi yang dituntun oleh keprofesionalan yang dibuktikan oleh beragam bentuk.

Indonesia dalam undang-undangnya telah mengatur mengenai profesi guru dan profesionalannya sebagai berikut.

UU No. 23 Tahun 2017 Pasal 1 tentang Pendidikan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Berdasar pada pengertian di atas, maka definisi guru bersifat kompleks, bukan hanya transfer knowledge yakni memberikan pengetahuan kepada murid berupa mata pelajaran.

Namun, guru juga seseorang yang bertugas mendidik murid, yakni memberikan seluruh pengalamannya kepada murid, agar murid memiliki banyak pengalaman, sehingga mampu membedakan benar dan salah.

Guru juga memiliki kewajiban membimbing murid, dari yang tidak tahu menjadi tahu, dan dari yang tidak bisa menjadi bisa, serta dari yang salah menuju benar.

Jadi guru tidak boleh menjustifikasi seorang murid tertentu karena nakal, ramai, tidak sopan, kurang cakap menangkap ilmu pengetahuan, melainkan guru harus mampu membimbing dan mengarahkan muridnya menjadi lebih baik.
 
Setelah itu, seorang guru juga harus mampu menilai dan mengevaluasi muridnya, baik secara kognitif, afektif, maupun psikomotoriknya.

Apa-apa yang kurang baik dari seorang murid, hendaknya diperbaiki, dibimbing, dan diarahkan menjadi lebih baik.

Profesi guru merupakan pekerjaan profesional yang membutuhkan pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik, sehingga profesi seorang guru bukanlah profesi biasa yang semua bisa dapatkan.

UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 2 No. 1 tentang Guru dan Dosen

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Selain itu dijelaskan pula dalam pasal 6 bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Oleh karena itu, guru memiliki peran yang sangat besar, karena seorang guru adalah pendidik bangsa.

Seorang guru bukan hanya mendidik seorang murid yang memiliki pengetahuan untuk dirinya sendiri, melainkan seorang murid yang dengan bekal ilmu pengetahuan yang dimiliki, dia mampu mengembangkan keilmuannya untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, agama, bangsa, dan negara.

Pentingnya penanaman tujuan tersebut kepada murid, sehingga murid memiliki karakter yang kuat terhadap bangsanya, menjunjung tinggi bangsa Indonesia dan berperilaku sesuai aturan Tuhan Yang Maha Esa.

UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 7 tentang Guru dan Dosen

Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
  2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, profesi seorang guru merupakan sebuah profesi yang berangkat dari kemauan diri untuk memberikan pengalaman-pengalamannya kepada murid-muridnya.

Profesi guru merupakan sebuah kesadaran dalam jiwa untuk menciptakan pengaruh yang lebih baik kepada murid-muridnya dengan kesesuaian pada bidang keahlian dan kompetensi yang dimilikinya.

Tanpa adanya kesadaran diri, profesi guru hanyalah sebuah profesi tanpa makna, karena hakikat pendidikan bukan hanya menjadikan murid dari yang tidak tahu menjadi tahu, melainkan dengan pengetahuan baru yang dimilikinya, murid mampu bersikap dengan bijak atas suatu hal yang menimpanya.

Selain itu, guru bukanlah sumber kebenaran mutlak, sehingga guru dituntut untuk selalu mengembangkan kapasitas dan kapabilitas keilmuannya setiap saat. Dengan kata lain, keilmuan seorang guru harus senantiasa diperbarui.

UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 20 tentang Guru dan Dosen

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan estetika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; 
Tugas yang diemban guru sangat berat, sehingga guru dituntut memiliki keprofesionalan yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Profesi guru bukan hanya sebuah profesi pada saat ia berada di sekolah saja, melainkan seluruh gerak dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu keteladanan. Artinya, guru merupakan profesi sepanjang hayat.

© blognhw.com. All rights reserved. Developed by Jago Desain